Baznas RI Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa zakat yang dihimpun tidak dialokasikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dr. H. Rizaludin Kurniawan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, mengonfirmasi bahwa zakat, infak, dan sedekah tidak dialokasikan untuk Program MBG.
Ia menekankan, "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG."
Dalam penjelasannya, Rizaludin menegaskan bahwa penggunaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) mengacu pada aturan penggunaan yang telah ditetapkan.
Ia menyatakan, "Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku."
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara pengelolaan zakat dan Program MBG.
Ia menjelaskan, "Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat."
Prinsip pengelolaan zakat yang diterapkan di Baznas mengikuti prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Rizaludin menambahkan bahwa fokus program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS adalah untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan dana zakat.
Rizaludin menutup dengan, "Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: