BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 11:32 WIB

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru di ProbolinggoKejaksaan Tinggi Jatim Berhentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan penghentian kasus yang melibatkan Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap keuntungan yang didapat tersangka serta kerugian negara yang telah dipulihkan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Kasus ini berawal dari klaim bahwa Misbahul merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, yang dianggap melanggar aturan yang ada. Dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Probolinggo kemudian disusul oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus Muhammad Misbahul Huda bermula dari penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Dia dituduh merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum berlangsung lama hingga kasus ini beralih ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akhirnya, keputusan untuk menghentikan kasus diambil dengan mencabut penahanan tersangka pada 20 Februari 2026.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Alasan Penghentian Kasus

Menurut Anang Supriatna, penghentian kasus diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka dari posisinya. 'Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000,' jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun ada pelanggaran, tindakan Misbahul tidak termasuk dalam kategori perbuatan tercela. Tanpa pemahaman yang memadai tentang pengelolaan anggaran, Misbahul sebenarnya tengah mencari pekerjaan sampingan.

Aspek Hukum dan Tindakan Persuasif

Penyidik mencatat bahwa Misbahul mengacu pada keterangan kepala sekolah yang mengindikasikan bahwa dia bukan guru honorer yang dibiayai oleh APBD. Anang menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penanganan kasus ini.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih memprioritaskan pemulihan daripada hukuman berat, mengingat ada kemudahan dalam proses tersebut. 'Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,' ujarnya, menegaskan pendekatan humanis dalam menghadapi kasus seperti ini.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Tinggi Jatim Berhentikan Kasus Rangkap Jabatan Guru di Probolinggo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!