BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:23 WIB

KPK Tanggapi Usulan Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut Cholil Qoumas

KPK Tanggapi Usulan Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut Cholil QoumasKPK Tanggapi Usulan Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap usulan pembagian kuota haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyarankan pembagian 50:50.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pembagian kuota tersebut tidak diperlukan dan fasilitas ibadah sudah memadai.

Pernyataan KPK tentang Kuota Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi bersamaan dengan auditor BPK untuk menilai ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Hasil tinjauan tersebut menunjukkan fasilitas yang ada sudah memadai untuk penyelenggaraan haji, sehingga pembagian kuota menjadi 50:50 dianggap tidak tepat.

Budi menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebaiknya didasarkan pada fakta lapangan dan tidak semata-mata hanya berdasarkan usulan.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Rasionalisasi Kuota Haji

KPK juga menjelaskan bahwa kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji di Indonesia.

Budi menjelaskan, 'Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler.'

Ia juga menegaskan bahwa pemecahan kuota menjadi dua kategori—reguler dan khusus—tidak sejalan dengan tujuan pengurangan antrean.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memaparkan pandangannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan dirinya, menyerukan agar hal tersebut dijadikan pelajaran bagi para pemimpin.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan," ujar Yaqut, mengingatkan bahwa keputusan meski berlandaskan kemanusiaan bisa tetap dipersoalkan.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil agar tidak membatasi jemaah pada segmen tertentu.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Tanggapi Usulan Pembagian Kuota Haji oleh Yaqut Cholil Qoumas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!