BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

Sanksi LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terjerat, 8 Wajib Kembalikan Dana

Sanksi LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terjerat, 8 Wajib Kembalikan DanaSanksi LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terjerat, 8 Wajib Kembalikan Dana

Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena melanggar kewajiban pengabdian. Dari total tersebut, delapan individu diharuskan untuk mengembalikan dana yang telah mereka terima.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah verifikasi menyeluruh terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa. Sanksi tersebut melibatkan pengembalian dana dan akan mempengaruhi hak mereka untuk mengikuti program di masa depan.

Pelanggaran Kewajiban Pengabdian

LPDP mengumumkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Dalam laporan, delapan individu telah diminta untuk mengembalikan dana beasiswa mereka, sedangkan 36 lainnya masih dalam pemeriksaan.

Sudarto menjelaskan, 'Keputusan ini diambil setelah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa.' Data yang digunakan dalam penilaian berasal dari berbagai sumber, termasuk informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan laporan masyarakat.

Pihak LPDP berupaya untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan. Penelusuran di media sosial juga menjadi salah satu metode untuk mendapatkan data lebih lanjut tentang penerima beasiswa.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Proses Penegakan Hukum yang Objektif

Sudarto menegaskan bahwa laporan yang masuk tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Ada penerima beasiswa yang sedang berada di luar negeri untuk magang, yang diizinkan dalam pedoman yang berlaku.

'Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional,' ungkap Sudarto lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana beasiswa.

Sanksi yang dikenakan mencakup pengembalian dana beserta bunga. Selain itu, pelanggar juga tidak akan dapat mengikuti program LPDP di masa mendatang berdasarkan ketentuan yang ada.

Bukan Hanya Berita Buruk

Dalam pernyataannya, Sudarto juga merespons viralnya isu terkait salah satu alumni LPDP, yang dikenal dengan inisial DS. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas LPDP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa suami DS telah berjanji untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunganya. 'Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan,' katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah DS mengunggah video yang menunjukkan paspor Inggris anaknya, yang mengundang reaksi negatif dari warganet.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terjerat, 8 Wajib Kembalikan Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!