Motif Tragis Dibalik Insiden Pelemparan Bom Molotov di Banjarmasin
Dua insiden pelemparan bom molotov yang mengguncang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyisakan jejak yang mencengangkan bagi masyarakat dan penegak hukum. Kejadian ini memicu penyelidikan cepat dari aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku dibalik aksi nekat tersebut.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyampaikan bahwa pelaku di lokasi pertama memiliki motif personal, sementara pelaku kedua mengusut cinta yang tidak terbalas. Penangkapan kedua pelaku menunjukkan sisi gelap emosi yang mengarah pada tindakan ekstrem.
Dalam dua hari berturut-turut, dua rumah di Banjarmasin menjadi target pelemparan bom molotov. Kejadian pertama berlangsung di Jalan Cemara Ujung pada tanggal 22 Februari 2026, diikuti dengan insiden serupa di Jalan Pasar Lama pada dini hari tanggal 23 Februari.
Atas laporan yang masuk, pihak kepolisian langsung bertindak. Pelaku dengan inisial AM ditangkap ketika bersembunyi di rumah kerabatnya, setelah melakukan serangan terhadap mantan mertuanya.
Pengakuan AM menunjukkan pentingnya emosi dalam aksinya. Ia melakukan tindakan tersebut sebagai ungkapan sakit hati terhadap mantan istrinya yang tidak memperbolehkan ia bertemu dengan anaknya pasca perceraian.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari hasil interogasi, AM mengakui bahwa tindakannya adalah bentuk pelampiasan rasa sakit hati. Ia merasa sangat dikhianati dan kehilangan hak untuk bertemu anaknya, yang mengarahkan pada tindakan nekat itu.
Kompol Eru Alsepa menyoroti bahwa 'mereka yang tidak bisa memadamkan rasa sakit hati bisa melakukan hal-hal di luar batas.' Hal ini menunjukkan perlunya penanganan masalah emosional secara efektif agar tidak berujung pada tindakan ilegal.
Situasi ini memperlihatkan betapa pentingnya mendengarkan dan memahami masalah emosional, yang bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.
Pelaku kedua, berinisial DH, ditangkap di lokasi kejadian yang kedua. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan bahwa tindakan DH dipicu oleh penolakan cinta dari mantan kekasihnya.
''Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya,'' ungkap Sunardi. Aksinya bahkan terekam oleh kamera pengawas warga dan menjadi viral di media sosial, yang juga membantu kepolisian dalam proses identifikasi dan penangkapan.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 308 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang dapat menimbulkan bahaya umum, dan bisa mengakibatkan hukuman maksimum 15 tahun penjara. Kapolresta Banjarmasin menegaskan, ''Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.''
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: