Sebelas Pemotor Ditangkap Terkait Kerusakan Portal JLNT Casablanca
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menangkap sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style yang diduga merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Polisi menyatakan bahwa para pelanggar dapat dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran lalu lintas yang ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan data terkait kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sekitar dua puluh pemotor terlibat dalam peristiwa ini. Ojo menambahkan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang ditangkap berasal dari berbagai lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ojo mencatat, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Motif dari perusakan portal ini diungkap oleh Ojo sebagai upaya untuk menciptakan konten di media sosial. "(Motifnya) bikin konten," ujar Ojo.
Komunitas Youth Night Style yang terlibat dikenal sebagai kelompok yang hobi berkumpul dan membuat konten, bukan geng yang terorganisir. Ojo menjelaskan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Aksi mereka menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan kelompok pemotor tersebut menjadi viral di media sosial.
Ojo menegaskan bahwa para pemotor bisa dikenakan beberapa jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai, marka jalan, dan ketidakadaan SIM serta pelat nomor yang sesuai.
"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.
Dinas lalu lintas juga mengingatkan bahwa pengendara motor dilarang melintas di JLNT Casablanca, karena jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: