Bripda Masias Siahaya Minta Maaf Setelah Menghilangkan Nyawa Siswa di Maluku
Bripda Masias Victoria Siahaya, seorang anggota Brimob, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat setelah terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Arianto Tawakal, siswa MTsN 1 Maluku.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Permohonan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku yang juga memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi Bripda Masias.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku dan dihadiri oleh Bripda Masias serta majelis sidang yang dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam).
Dalam kesempatan itu, Bripda Masias mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, menyatakan, 'Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.'
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Dalam sidang tersebut, Bripda Masias juga mengekspresikan penyesalan mendalam terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, dengan mengatakan, 'Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.'
Ia mengakui bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat dan menyampaikan permintaan maaf khusus kepada masyarakat Kei di Tual, serta siap menerima semua konsekuensi hukum yang ada.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa sidang etik adalah mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin, dan proses pidana terhadap Bripda Masias akan tetap berlangsung secara terpisah.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam proses hukum. Rositah menambahkan, 'Tidak ada ruang bagi impunitas,' menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan serius.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: