Keselamatan Jiwa Jamaah Jadi Pertimbangan Utama dalam Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa keselamatan jiwa jamaah adalah fokus utama dalam pembagian kuota haji, di tengah dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agama.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini muncul setelah penyidik KPK menetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.
Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian kuota haji harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan, terutama mengingat keterbatasan tempat di Arab Saudi. Ia menyatakan, "Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi."
Kuota haji diserahkan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Lebih lanjut, Yaqut menekankan perlunya mengikuti ketentuan tersebut untuk memastikan keselamatan jamaah.
Ia menambahkan bahwa pemimpin perlu memiliki keberanian dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. "Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara," tuturnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mengalami penundaan karena ketidakhadiran pihak KPK. Ketua Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026.
Budi Prasetyo, Kepala Biro Hukum KPK, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh keterlibatan tim KPK dalam sejumlah persidangan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," ungkapnya.
Empat persidangan tersebut termasuk isu Kementerian Pertanian dan lainnya, yang turut memperbanyak beban kerja tim KPK.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama terkait penentuan kuota haji telah diselidiki sejak 9 Agustus 2025. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Para tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan tindakan pencegahan dimulai pada 11 Agustus 2025.
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz baru diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yang memicu Yaqut untuk mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: