BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:15 WIB

Menteri Keuangan Tindak Tegas Alumni LPDP, Blacklist Permanen dan Pemulangan Dana Beasiswa

Menteri Keuangan Tindak Tegas Alumni LPDP, Blacklist Permanen dan Pemulangan Dana BeasiswaMenteri Keuangan Tindak Tegas Alumni LPDP, Blacklist Permanen dan Pemulangan Dana Beasiswa

Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial berujung pada sanksi tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, mendapatkan blacklist dari instansi pemerintah serta diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima.

Akar Permasalahan dan Viral di Media Sosial

Kehebohan kasus ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas membagikan video melalui Instagram dan Threads, yang menunjukkan anaknya telah mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Dalam video tersebut, Dwi menyatakan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.' Ucapan ini langsung mencuri perhatian dan memicu berbagai reaksi dari netizen.

Kontroversi ini juga menyoroti isu penting mengenai pengabdian kepada negara bagi penerima beasiswa pemerintah. Sebagai alumni LPDP, Dwi seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Tanggapan LPDP dan Sanksi yang Diberikan

Pihak LPDP menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan Dwi, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan integritas yang diharapkan dari penerima beasiswa.

LPDP juga mengindikasikan bahwa Arya Iwantoro diduga belum memenuhi kewajiban kontribusinya di Indonesia, berpotensi berhadapan dengan sanksi lebih keras jika terbukti melanggar.

Dalam pernyataan resminya, LPDP mengungkapkan bahwa tindakan Dwi dan Arya mencederai citra lembaga serta memberikan dampak negatif terhadap penerima beasiswa lainnya yang telah mentaati peraturan.

Keputusan Menteri Keuangan dan Proses Pengembalian Dana

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan untuk memblacklist Dwi dan Arya adalah permanen.

Beliau menegaskan, 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya.'

Selain sanksi blacklist, Arya diharuskan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga yang terkumpul akibat pelanggaran kontrak. Saat ini, LPDP masih menghitung total biaya yang harus dibayarkan oleh mereka.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menteri Keuangan Tindak Tegas Alumni LPDP, Blacklist Permanen dan Pemulangan Dana Beasiswa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!