BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 10:55 WIB

Tragedi di Maluku: Siswa MTs Meninggal Usai Dikeroyok Anggota Kepolisian

Tragedi di Maluku: Siswa MTs Meninggal Usai Dikeroyok Anggota KepolisianTragedi di Maluku: Siswa MTs Meninggal Usai Dikeroyok Anggota Kepolisian

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul dengan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, pada Kamis pagi, 19 Februari.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan

Insiden ini memicu penyelidikan internal di kepolisian setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi ketika AT dan kakaknya, NK (15), sedang berkendara sepeda motor pada pukul 06.15 WIT. Ayah korban, Riziq Tawakal, mengaku telah melarang anaknya keluar rumah, namun tidak mengetahui bahwa AT pergi bersama kakaknya.

Saat melintas di Jalan RSUD Maren, keduanya kembali melalui jalur kiri. Riziq menyatakan, "Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri."

Dari keterangan yang ada, anggot Brimob, Bripda MS, yang sedang berpatroli mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor. Riziq menegaskan bahwa anaknya tidak termasuk rombongan tersebut dan hanya berkendara berdua.

Namun, di Jalan Masjid Kampus Uningrat, Bripda MS memukul AT yang berada di belakang, menyebabkan kecelakaan. AT terjatuh dan motornya menabrak motor yang dikendarai NK.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Proses Penanganan Pasca Insiden

Setelah insiden, Riziq mengungkapkan bahwa AT diangkat ke mobil patroli oleh anggota Brimob dengan proses yang dianggapnya tidak manusiawi. Ia menyatakan, "Anak saya itu diangkat seperti binatang," merujuk kepada tindakan evakuasi yang dilakukan.

AT kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT. Riziq juga menemukan serpihan helm dan perangkat komunikasi yang jatuh di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan diterapkan kepada Bripda MS. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjelaskan, "Proses hukum yang dipisahkan akan dilakukan di Polres Tual untuk berkas pidana."

Tindakan Hukum dan Pernyataan Polda Maluku

Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Februari. Ia kemudian dikirim ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bidpropam Polda Maluku.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen menangani kasus ini dengan serius, "Kami turut berduka cita dan memastikan proses hukum berjalan tegas," ujarnya.

Selain menghadapi proses hukum, ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS di konfirmasi. Sidang kode etik dijadwalkan dilaksanakan di Polda Maluku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi di Maluku: Siswa MTs Meninggal Usai Dikeroyok Anggota Kepolisian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!