Kontroversi Alumni LPDP dan Pengabdian yang Semakin Dipertanyakan
Pernyataan salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Indonesia, berinisial DS, mengejutkan publik setelah ia menyarankan agar anak-anaknya tidak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ucapan ini memicu pertanyaan mengenai komitmen alumni LPDP terhadap negara setelah mereka selesai belajar.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Dikonfirmasi setelah perkataan DS viral, suaminya API, yang juga alumni LPDP, dituding belum mengemban tanggung jawab setelah meraih gelar doktor. Dalam konteks ini, LPDP menekankan pentingnya alumni untuk kembali dan berkontribusi bagi negara setelah menyelesaikan studi mereka.
Pernyataan DS dalam sebuah video yang viral menunjukkan bahwa ia tidak ingin anak-anaknya memiliki status sebagai WNI. DS menyebutkan, "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu...".
Video ini, meskipun kemudian dihapus, telah menyebar luas dan menimbulkan respons negatif di media sosial. Publik mulai mempertanyakan komitmen alumni LPDP dan hubungan antara status kewarganegaraan dan tanggung jawab sosial terhadap negara.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Suami DS, berinisial API, adalah alumni LPDP yang menyelesaikan pendidikan S2 di Utrecht University dan meraih gelar PhD pada tahun 2022. Tesisnya yang berjudul 'Morphodynamics of channel networks in tide-influenced deltas' menyebutkan LPDP dalam daftar ucapan terima kasih atas beasiswa yang diberikan.
API saat ini menjabat sebagai Postdoctoral Researcher di University of Exeter sejak Oktober 2022. Meskipun ia memiliki jalur karier yang baik, publik mempertanyakan apakah ia dapat memenuhi kewajiban sosialnya setelah menyelesaikan pendidikan.
LPDP menetapkan kewajiban bagi para awardee untuk berkontribusi setelah menyelesaikan pendidikan, termasuk mengisi dokumen komitmen untuk kembali ke Indonesia. Anggi Afriansyah, sosiolog pendidikan dari BRIN mengatakan bahwa alumni diharapkan kembali dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Namun, ada juga kelonggaran yang diberikan, di mana alumni dapat melakukan penelitian di luar negeri selama maksimal 24 bulan tanpa melanggar komitmen. Ini memungkinkan alumni untuk berinovasi, tetapi tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab kepada tanah air.
Anggi juga menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari LPDP. Tanpa pengawasan yang efektif, kemungkinan alumni akan terus berada di luar negeri tanpa memenuhi komitmen sosial mereka dapat terjadi, sehingga ini menjadi tantangan untuk menjalankan tanggung jawab negara.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: