Musisi Terkenal Ditangkap Terkait Kasus Pemerkosaan di NTT
Musisi yang dikenal dari ajang Indonesian Idol, Piche Kota, kini berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA di Atambua, NTT. Ia bersama dua rekannya, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, termasuk hasil visum terhadap korban berusia 16 tahun.
Piche Kota, nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Bersama rekannya Roy Mali dan Rival, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, pemeriksaan medis juga dilakukan pada korban untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.
Kapolres Belu mengungkapkan, 'Penetapan tersangka ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penyidikan.' Pihak kepolisian memastikan jumlah bukti minimal yang diperlukan telah terpenuhi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka. Pasal-pasal yang diterapkan mencakup Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Astawa menambahkan bahwa ancaman pidana yang bisa dihadapi ketiga tersangka mencapai 15 tahun penjara, tergantung hasil penyidikan dan bukti yang ada. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
Pengacara korban juga mengatakan, 'Kami menunggu proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi klien kami.' Masyarakat pun mengharapkan penyelesaian yang transparan terkait kasus ini.
Kejadian ini berawal pada 11 Januari 2026, di mana korban, seorang siswi berusia 16 tahun yang disebut AC, dilaporkan berada di sebuah hotel di Kecamatan Kota Atambua. Pada waktu itu, ia tengah berkumpul bersama Piche Kota dan dua rekannya.
Laporan menunjukkan bahwa mereka mengonsumsi alkohol sebelum insiden terjadi. Korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, dan pihak kepolisian beranggapan bahwa para terlapor memanfaatkan situasi tersebut.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, dua hari setelah insiden. Penyidik langsung mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini dengan lebih mendalam.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: