Tarif Ekspor Indonesia ke AS Turun Drastis: Potensi Kerja Sama Baru
Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan penting mengenai tarif ekspor yang memungkinkan produk Indonesia dikenakan tarif baru sebesar 19%. Ini merupakan penurunan signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32%.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Kesepakatan tersebut juga mencakup penghapusan 99% hambatan tarif untuk produk AS, menandai langkah maju dalam penguatan kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada Jumat (20/02) pagi WIB ini diperkirakan akan mulai berlaku 90 hari setelah semua proses hukum di kedua negara rampung.
Dalam struktur tarif baru ini, seluruh ekspor Indonesia ke AS akan dikenakan tarif dasar sebesar 19%. Namun, beberapa produk strategis, seperti minyak sawit, kopi, dan kakao, tidak akan dikenakan tarif.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam dokumen yang dirilis oleh pihak Whitehouse tanggal 19 Februari 2026, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membeli produk dan jasa dari AS senilai total US$ 33 miliar.
Komitmen ini terbagi atas tiga sektor utama: energi, aviasi, dan produk pertanian. Untuk sektor energi, Indonesia berencana membeli produk senilai US$ 15 miliar, yang mencakup LNG, minyak mentah, serta produk kilang dan LPG.
Selain komitmen pembelian, pada 18 Februari 2026, pemerintah juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan tambahan untuk kerja sama ekonomi bilateral.
Total nilai MoU tersebut diperkirakan mencapai US$ 38,4 miliar yang mencakup berbagai sektor, termasuk pengembangan mineral kritis serta hilirisasi silika untuk produksi semikonduktor.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: