Kejagung Rincikan Alasan Tuntutan Hukuman Mati terhadap Fandi ABK Kasus Narkoba 2 Ton
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan pertimbangannya dalam menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang diperoleh selama proses pengadilan.
Dalam proses hukum, Kejaksaan Agung melayangkan tuntutan hukuman mati kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk Fandi Ramadhan.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penuntutan ini mematuhi prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya keterlibatan sindikat internasional dalam aksi penyelundupan narkotika sebanyak 2 ton, sehingga tindakan ini membutuhkan langkah tegas.
'Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika,' ungkap Anang.
Anang menjelaskan bahwa semua terdakwa, termasuk Fandi, menyadari bahwa barang yang mereka angkut bukan minyak, melainkan sabu.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Fandi juga diketahui telah menerima pembayaran senilai Rp8,2 juta sebagai imbalan atas jasa yang dilakukannya di atas kapal.
Lebih lanjut, bukti yang ada menunjukkan bahwa barang bukti disimpan secara tersembunyi di bagian kapal, menandakan kesadaran seluruh awak kapal, termasuk Fandi, mengenai jenis barang yang diangkut.
'Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,' jelas Anang lebih lanjut.
Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati yang diterima Fandi.
Menurut mereka, Fandi adalah korban dari situasi yang tidak sepenuhnya dia pahami, tanpa mengetahui tentang narkoba yang diselundupkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: