Tuduhan Pembantaian Anjing Liar di Maroko Jelang Piala Dunia 2030
Maroko dituduh akan melaksanakan tindakan pembantaian massal terhadap anjing liar menjelang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Tuduhan ini berangkat dari laporan yang menyebutkan bahwa kasus pembunuhan anjing meningkat menjelang event besar tersebut.
Koalisi Internasional untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan (IAWPC) menyatakan bahwa setiap tahunnya, sekitar 300 ribu anjing liar dan peliharaan dibunuh di Maroko.
Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat menjelang Piala Dunia 2030, di mana Maroko menjadi tuan rumah bersama Spanyol dan Portugal.
Menurut IAWPC, metode pembunuhan yang dilakukan termasuk penembakan, jebakan, dan penggunaan racun. 'Setelah [konfirmasi Piala Dunia], pembunuhan anjing meningkat secara dramatis,' ungkap IAWPC dalam laporan terbarunya.
Ada kecemasan mendalam bahwa Maroko akan melanjutkan rencananya untuk membantai hingga 3 juta anjing sebagai bagian dari upaya 'membersihkan' jalanan dari hewan liar.
Kedutaan Besar Maroko di London membantah kuat tuduhan mengenai praktik pembantaian tersebut, menekankan komitmennya terhadap pengelolaan hewan yang manusiawi.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Pada Agustus 2025, mereka mengusulkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk perlindungan hewan, termasuk menjadikan penyiksaan hewan sebagai tindak pidana.
Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik serta perlindungan terhadap hewan di seluruh Maroko.
Kedutaan juga mengingatkan bahwa memberi makan atau merawat anjing liar dapat dikenai denda atau pidana bagi pelanggar yang berulang.
Dengan Maroko ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah Piala Dunia, perhatian terhadap perlindungan hewan di negara ini menjadi semakin tajam.
Berbagai organisasi dan aktivis terus memantau langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Maroko untuk memastikan perlindungan terhadap anjing liar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: