Mantan Pangeran Andrew Dibebaskan di Tengah Penyelidikan Kontroversial
Mantan Pangeran Andrew Mountbatten-Windsor telah dibebaskan setelah ditahan oleh Kepolisian Thames Valley di Inggris pada Kamis, 19 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran jabatan.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Penahanan ini terjadi dalam rangka penyelidikan mengenai dugaan pertukaran dokumen rahasia dengan Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual yang terkenal di AS.
Kepolisian Thames Valley mengonfirmasi bahwa Andrew masih dalam status penyelidikan meskipun ia telah meninggalkan kantor polisi Aylsham pada pukul 19.00 GMT.
Sebelum penangkapan, otoritas melakukan penggeledahan di kediamannya di Sandringham, Norfolk.
Wakil Kepala Kepolisian Thames Valley, Oliver Wright, menjelaskan, 'Setelah peninjauan menyeluruh, kami telah membuka penyelidikan atas tuduhan pelanggaran jabatan publik.'
Dengan tekanan publik yang tinggi mengenai kasus ini, kepolisian memastikan akan memberikan informasi terbaru seiring berlangsungnya penyelidikan.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Andrew membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, menegaskan tidak terlibat dalam pelanggaran terkait Jeffrey Epstein.
Raja Charles III menyatakan keprihatinannya mengenai situasi yang dihadapi oleh Andrew, mengungkapkan, 'Saya menerima kabar dengan keprihatinan mendalam mengenai Andrew Mountbatten-Windsor.'
Raja juga menekankan pentingnya proses hukum, menambahkan, 'Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Seiring berjalannya proses ini, tidak tepat bagi saya untuk memberikan komentar lebih lanjut.'
Reaksi terhadap penahanan Andrew datang dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintah yang menunjukkan dukungan terhadap proses hukum.
Wakil Perdana Menteri David Lammy menegaskan, 'Tidak ada seorang pun di negara ini yang berada di atas hukum.'
Ia juga menekankan bahwa penyelidikan polisi harus berjalan sebagaimana mestinya, meski situasi ini memicu perhatian besar dari masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: