Modus ‘Safe House’ untuk Menyimpan Uang Korupsi di Bea Cukai Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyewaan 'safe house' yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 5 miliar dalam penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pada tanggal 13 Februari 2026, KPK melaksanakan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggerebekan ini menghasilkan penemuan lima koper berisi uang tunai sebagai dugaan hasil korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 'Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.'
Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, seperti Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dalam keterangan lebih lanjut, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa safe house yang disewa diduga digunakan untuk kepentingan operasional pejabat DJBC yang terlibat. 'Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,' tambahnya.
KPK saat ini mendalami lebih dalam mengenai fungsi dari safe house lainnya yang mungkin juga terlibat dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray.
Asep, salah satu anggota tim KPK, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperlancar jalur impor barang tanpa pengawasan ketat.
Pemufakatan tersebut diketahui telah dimulai sejak Oktober 2025, melibatkan pejabat DJBC dan pihak terkait dari PT Blueray.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: