BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 16:46 WIB

Draf RUU Hukum Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR: Langkah Baru untuk Pengakuan di Indonesia

Draf RUU Hukum Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR: Langkah Baru untuk Pengakuan di IndonesiaDraf RUU Hukum Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR: Langkah Baru untuk Pengakuan di Indonesia

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah resmi menyerahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Acara berlangsung di kompleks parlemen pada Kamis, 19 Februari 2026, dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota Baleg DPR, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang dihadapi masyarakat adat.

Proses Penyerahan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat

Proses penyerahan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat diawali dengan sambutan dari Menteri Natalius Pigai di hadapan anggota Baleg DPR. Pigai menegaskan bahwa draft ini merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat adat yang ada di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Pigai menyatakan, 'Draf ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara.' Momen ini dianggap sangat penting, mengingat tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan hukum.

Penyerahan ini juga diharapkan dapat menciptakan dialog antara pemerintah dan masyarakat adat, menyusul banyaknya isu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan sumber daya alam.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Pentingnya Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat

Menteri Pigai menggarisbawahi pentingnya pengakuan hukum bagi masyarakat adat dan tradisional di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, hak-hak mereka akan terus terabaikan.

Pigai mengusulkan agar sistem pengakuan yang diterapkan di Amerika Serikat yang membagi masyarakat ke dalam empat kelompok bisa diterapkan di Indonesia. Menurutnya, model ini dapat memberikan struktur yang jelas dan mendukung pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Dia menekankan, 'Pengakuan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa masyarakat adat memiliki tempat dan suara dalam sistem hukum dan sosial negara ini.'

Rencana Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat

Sebagai bagian dari RUU tersebut, pengusulan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat menjadi salah satu fokus utama. Pigai berharap komisi ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk mendengarkan suara masyarakat adat.

Komisi Nasional ini diharapkan dapat memberikan dukungan mengenai hak-hak masyarakat adat, mulai dari hak atas tanah hingga kebebasan dalam berorganisasi. Pigai menjelaskan, 'Komisi ini harus mampu menciptakan ruang dialog yang konstruktif untuk mendukung masyarakat adat.'

Dengan adanya komisi ini, diharapkan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dapat ditangani secara lebih sistematis dan terstruktur.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Draf RUU Hukum Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR: Langkah Baru untuk Pengakuan di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!