Kenaikan Tipis Harga Emas Antam dan Galeri24 Hari Ini
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Kamis (19/2), tercatat mengalami kenaikan tipis menjadi Rp 2.916.000 per gram.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Sementara harga emas Galeri 24 sedikit turun menjadi Rp 2.915.000 per gram, menunjukkan dinamika yang terus berlanjut di pasar emas.
Menurut informasi yang dirilis oleh situs Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 4.000. Dengan demikian, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga meningkat sebesar Rp 5.000.
Perubahan harga ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan peraturan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan tersebut membebaskan konsumen akhir dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Meski begitu, pengusaha emas masih diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Hal ini berdampak pada keputusan investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Rincian harga emas Antam yang bisa diakses melalui laman resmi Logam Mulia adalah sebagai berikut: 1 gram seharga Rp 2.916.000, 2 gram Rp 5.782.000, 3 gram Rp 8.655.000, 5 gram Rp 14.395.000, dan 10 gram Rp 28.710.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga 25 gram mencapai Rp 71.610.000, 50 gram Rp 143.055.000, hingga 1.000 gram seharga Rp 2.856.600.000.
Dengan fluktuasi harga ini, para investor harus mempertimbangkan pilihan mereka dengan hati-hati ketika membeli emas sebagai aset investasi.
Di sisi lain, harga emas Galeri 24 yang tercatat hari ini menunjukkan penurunan menjadi Rp 2.915.000 per gram. Harga buyback untuk Galeri 24 mencapai Rp 2.733.000 per gram.
Rincian harga emas di Galeri 24 adalah sebagai berikut: 1 gram Rp 2.915.000, 2 gram Rp 5.758.000, 5 gram Rp 14.288.000, dan harga untuk 100 gram mencapai Rp 283.108.000.
Dengan penurunan ini, konsumen juga perlu memantau perkembangan harga untuk mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: