BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 11:29 WIB

Pajak 2026: Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via Coretax

Pajak 2026: Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via CoretaxPajak 2026: Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 2,9 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 18 Februari 2026. Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR

Pencapaian ini tidak hanya menandakan peningkatan pelaporan, tetapi juga refleksi dari efektivitas sistem Coretax dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Menurut data dari DJP, pelaporan SPT terdiri dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 orang pribadi non-karyawan, dan 82.229 badan pajak dalam rupiah. Selain itu, ada 92 wajib pajak badan yang melapor dalam dolar AS.

Dalam pelaporan yang sama, juga terdapat 594 laporan dari wajib pajak badan untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, serta 16 wajib pajak badan dalam mata uang asing.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Progres Aktivasi Akun Coretax

Progres dalam aktivasi akun Coretax menunjukkan hasil yang signifikan, dengan 13.924.414 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka. Pemisahan pengguna akun terdiri dari 12.942.290 wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, dan 89.503 instansi pemerintah.

Ada juga 225 akun yang diaktifkan untuk perdagangan melalui sistem elektronik, menggambarkan kegunaan Coretax dalam berbagai sektor.

Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax secara mandiri melalui panduan yang disediakan di media sosial resmi DJP. Selain itu, DJP juga menawarkan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta dukungan di kantor pajak terdekat bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, DJP memberlakukan sanksi administrasi. Denda sebesar Rp100 ribu dikenakan untuk individu dan Rp1 juta untuk badan, sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pajak 2026: Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via Coretax

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!