BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:31 WIB

Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Dimulai Awal Puasa 2026

Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Dimulai Awal Puasa 2026Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Dimulai Awal Puasa 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri, dijadwalkan mulai minggu pertama bulan puasa. Jika bulan puasa dimulai pada 19 Februari 2026, THR tersebut diperkirakan akan ditransfer pada 26 Februari 2026.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

THR ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.

Detail Penggunaan Anggaran THR

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa THR yang akan dicairkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen dari THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Bagi pendidik, seperti guru dan dosen, yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi yang dibayarkan dalam satu bulan. Ini menandakan bahwa perhatian pemerintah juga meliputi sektor pendidikan dalam program THR.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Alokasi Anggaran THR 2026

Pada event Indonesia Economic Outlook yang berlangsung pada 13 Februari, Menteri Purbaya memperkirakan total alokasi anggaran untuk THR tahun 2026 mencapai Rp 55 triliun. Angka ini meningkat 10,22% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 49 triliun.

Kenaikan anggaran ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur. Ini juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.

Kewajiban dan Hak Pegawai

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima THR yang sama dengan PNS, dengan penyesuaian untuk gaji pokok berada pada 80%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis agar semua pegawai memiliki hak yang setara saat menerima THR.

Pencairan THR diharapkan bisa membantu pegawai negeri dalam menghadapi biaya hidup selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, penyaluran THR ini dijadwalkan sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri yang semakin dekat.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Dimulai Awal Puasa 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!