Persiapan Kemenhub Hadapi Lonjakan Penumpang Lebaran 2026
Dalam menyambut Lebaran 1447 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan kelancaran transportasi darat. Diperkirakan, sekitar 143 juta orang akan berpergian selama momen tersebut, membuat persiapan sarana dan prasarana menjadi sangat krusial.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan rencana mereka secara rinci, termasuk kesiapan terminal, armada bus, dan sektor penyeberangan untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan bahwa terdapat 177 terminal yang akan disiapkan, terdiri dari 115 terminal tipe A dan 62 terminal tipe B. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas transportasi yang tersedia selama periode angkutan Lebaran.
Selain itu, Kemenhub juga menyiapkan 31.345 armada bus untuk mendukung mobilisasi masyarakat, yang terdiri dari 11.639 unit angkutan antar kota antar provinsi, 63 unit angkutan lintas batas negara, 17.850 unit angkutan pariwisata, dan 1.793 unit angkutan jalan. Rencana ini diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan penumpang yang terjadi saat mudik.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Kemenhub tidak hanya fokus pada transportasi darat, tetapi juga menyiapkan sektor penyeberangan dengan baik. Sebanyak 72 unit dermaga dan 254 unit kapal penyeberangan telah disiapkan untuk mendukung pergerakan antar pulau.
Dengan adanya 29 pelabuhan penyeberangan dan 15 lintas penyeberangan yang siap digunakan, kelancaran arus mudik diharapkan dapat terjaga, terutama bagi masyarakat yang memilih untuk menyeberang antar pulau.
Prosedur keselamatan juga menjadi perhatian utama, di mana inspeksi pada bus-bus angkutan Lebaran dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 Februari hingga 29 Maret 2026. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemenhub berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembatasan operasional angkutan barang dan manajemen rekayasa lalu lintas di titik-titik strategis. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: