Pengendali Narkotika Internasional Ditangkap di Kualanamu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Ia diduga merupakan bos jaringan peredaran narkotika internasional dan penangkapannya adalah hasil kolaborasi antara tim gabungan kepolisian dan petugas imigrasi.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Kombes Kevin Leleury dari Satgas NIC. Informasi awal mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.
Tim gabungan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Kombes Handik Zusen mengungkapkan, "Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi alias Adi T beserta barang bukti."
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti disita yang dapat memperkuat kasus terhadap tersangka. Barang bukti termasuk satu paspor, satu KTP, dan delapan unit ponsel pintar.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas merek TUMI warna hitam, satu boarding pass maskapai Air Asia, dan uang tunai sebesar tiga ringgit.
Setelah penangkapan, Supriadi segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelacakan terhadap jaringan tersangka lainnya akan segera dilakukan.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: