DPR Dukung Penyegelan Gerai Tiffany Co oleh Bea Cukai atas Dugaan Pelanggaran Impor
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyegel beberapa gerai Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Langkah ini dipandang sebagai upaya yang penting dalam memberantas praktik impor ilegal dan korupsi di Indonesia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menekankan pentingnya tindakan tegas DJBC dalam penegakan hukum terkait pelanggaran impor.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ungkap Benny ketika berbicara dengan wartawan.
Dia menambahkan bahwa langkah ini mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di sektor kepabeanan.
"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," tambahnya.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pelanggaran dalam impor dan ekspor bukanlah hal baru di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
"Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa importir seringkali mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari pembayaran pajak yang berlaku.
Praktik ini merugikan negara, karena tuntutan pembayaran cukai dan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan.
DJBC Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang terletak di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada tanggal 11 Februari.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: