Pentingnya Waspada Terhadap Penipuan yang Menggunakan Nama Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai meningkatnya kasus penipuan yang menggunakan nama institusi tersebut. Warga diimbau untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan individu yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk melakukan aksinya. Modus penipuan yang paling umum melibatkan konfirmasi data perpajakan dan informasi terkait aplikasi Coretax DJP.
Inge mencatat beberapa metode penipuan yang biasa digunakan. Salah satunya adalah melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk mengunduh file dengan format .apk yang mencurigakan.
Selain itu, ada pula modus yang mengirimi korban tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu. Kegiatan ini sering kali dikaitkan dengan tawaran pelunasan tagihan pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pelaku juga berkomunikasi langsung melalui telepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan menyebutkan nama pejabat atau pegawai DJP. Ini menambah tingkat kepercayaan korban terhadap pelaku.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
DJP menekankan pentingnya masyarakat untuk melakukan verifikasi informasi yang diterima. Inge menyarankan mereka yang mendapatkan permintaan mencurigakan untuk mengonfirmasi melalui saluran resmi yang ada.
Kantor pajak terdekat dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Masyarakat juga dapat terhubung dengan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengirim email ke [email protected] untuk meminta klarifikasi.
Akun media sosial seperti X @kring_pajak dan situs pengaduan.pajak.go.id juga disediakan untuk melakukan pengecekan dan pelaporan.
DJP mengajak siapa saja yang menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan untuk segera melaporkan tindakan penipuan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyediakan dua platform untuk melapor, yaitu aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk laporan konten penipuan.
Melalui pelaporan, diharapkan tindakan penipuan dapat diminimalisir. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejadian ini adalah langkah penting untuk menghadapi ancaman penipuan yang semakin canggih.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: