Status Tahanan Kota untuk Del Pedro dan Rekan-REkannya Resmi Diberlakukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus penghasutan aksi unjuk rasa menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil pada 13 Februari 2026, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pengalihan ini tidak berarti kebebasan dari tuntutan hukum, namun mereka tetap berstatus tahanan.
Pengalihan status penahanan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan dua terdakwa lainnya, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, dikonfirmasi oleh Sunoto dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2026. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur ketentuan terkait penahanan.
Sunoto menekankan bahwa meskipun status mereka berubah, ketiga terdakwa masih tetap terikat oleh seluruh proses hukum yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa keputusan tersebut tidak menjadi celah untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Dalam pertimbangan hakim, Delpedro Marhaen, seorang mahasiswa aktif magister, diakui sebagai sosok yang membutuhkan perhatian khusus untuk menyelesaikan tesis sebelum tenggat waktu pada Mei 2026. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam pengalihan status penahanannya.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Selain itu, Muzaffar Salim juga menjadi sorotan karena tanggung jawabnya dalam merawat orang tua yang menderita penyakit jantung. Hakim mempertimbangkan pentingnya kehadirannya untuk mendampingi ibunya yang perlu melakukan kontrol kesehatan secara rutin.
Syahdan Husein sebagai terdakwa ketiga juga diberikan perhatian karena penyandang disabilitas mental. Kebutuhan untuk konsultasi psikiater secara rutin menjadi alasan kuat juga dalam pengalihan penahanannya.
Sunoto mengklarifikasi perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan hanya merubah jenis penahanan dari Rutan menjadi Tahanan Kota, sedangkan penangguhan penahanan merujuk pada penahanan yang ditunda dengan jaminan.
Meski demikian, pengalihan penahanan ini tidak berarti pembebasan secara penuh. Tiga terdakwa harus tetap mematuhi ketentuan, termasuk kewajiban lapor dan tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin.
Mereka tetap diwajibkan untuk hadir dalam setiap sidang yang dijadwalkan, untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: