BPOM Temukan Obat Herbal Ilegal yang Mengancam Keselamatan Pengguna
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mencengangkan dengan 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di pasaran. Produk-produk tersebut dinyatakan berbahaya karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Dari hasil pengawasan BPOM pada November 2025, konsumsi produk-produk ini berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga risiko kematian, mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap produk kesehatan yang berlabel manfaat instan.
Dalam rilis persnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Banyak produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional malah mengandung zat aktif yang seharusnya harus diawasi secara medis.
Di antara produk ilegal tersebut terdapat klaim dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. BPOM mendapati penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin pada produk ini.
Penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko serius, termasuk gangguan jantung dan kerusakan organ, serta dapat menyebabkan kematian mendadak. Oleh karena itu, edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk kesehatan sangat penting.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Menanggapi temuan ini, BPOM segera melakukan penertiban terhadap fasilitas yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Langkah ini termasuk penghentian produksi dan penarikan produk dari peredaran.
BPOM menyatakan bahwa pelanggar hukum akan dikenakan sanksi pidana. Pelaku usaha dapat menghadapi ancaman hingga 12 tahun penjara atau denda mencapai Rp5 miliar.
Taruna Ikrar mengingatkan, 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Kerjasama dari berbagai pihak diharapkan untuk menjaga kesehatan publik.
BPOM merilis informasi tentang 32 produk ilegal yang mencakup merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda. Masing-masing produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.
Produk lain yang teridentifikasi termasuk Soloco dan Vitagem, yang juga beredar di masyarakat tanpa izin edar yang sah. Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap produk yang dijual secara daring.
BPOM mendorong konsumen untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan aman.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: