Pemeriksaan Mendalam Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri terkait dugaan penerimaan uang sebanyak Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa Didik telah dinonaktifkan untuk mendukung proses pemeriksaan ini.
Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kombes Kholid menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Didik sedang berlangsung di Mabes Polri dan ia akan berfokus pada proses ini tanpa menjalankan tugas tambahan sebagai Kapolres.
Hal ini dilakukan demi memastikan kelancaran penyidikan dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai situasi yang berkembang.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dugaan keterlibatan AKBP Didik berakar pada penerimaan uang dari bandar narkoba, Koko Erwin, yang diketahui menjadi sumber bagi AKP Malaungi.
Koko Erwin diketahui memiliki sabu-sabu seberat 488 gram dan diduga terlibat dalam transaksi keuangan dengan Didik.
Pihak Polda NTB menyatakan akan menyelidiki lebih dalam hubungan antara pejabat kepolisian dan jaringan narkoba yang beroperasi di daerah tersebut.
Setelah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan merupakan langkah serious pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
Tindakan ini juga menunjukkan upaya menegakkan disiplin di tubuh Polri, khususnya terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: