Polri Serahkan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan penyelidikan atas 16 laporan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online yang kini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Ini adalah langkah signifikan dengan total aset puluhan miliar rupiah yang akan diserahkan kepada jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih transparan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyerahan aset ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengelolaan harta kekayaan dalam kasus TPPU.
Dalam hal ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, 'Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).'
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Pengungkapan kasus perjudian online ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah menerima laporan tersebut, Dittipidsiber langsung memblokir aset terkait dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk mengurus kasus ini.
Pemberantasan judi online merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara Polri dan berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam upaya memerangi kejahatan yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: