BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 13:55 WIB

Mediasi Penggantian Nama Pakubuwono XIV di Solo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Mediasi Penggantian Nama Pakubuwono XIV di Solo Berakhir Tanpa KesepakatanMediasi Penggantian Nama Pakubuwono XIV di Solo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Solo terkait gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV berlangsung tanpa hasil pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Gugatan ini melibatkan GRAy Koes Moertiyah sebagai penggugat dan Suryo Aryo Mustiko sebagai tergugat.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini terkait dengan warisan budaya dan sejarah, yang menuntut adanya pengesahan legalitas perubahan nama yang ditetapkan oleh Pengadilan Surakarta.

Pihak penggugat meminta untuk membatalkan penetapan tersebut, yang memunculkan perdebatan mengenai nilai tradisi dan administrasi.

Kuasa Hukum Tergugat, Teguh Satya Bhakti, menegaskan ketidaksetujuan mereka terhadap permintaan penggugat, dengan menyatakan, 'Kami akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana mestinya dan siap menghadapi permohonan pengujian yang dilakukan oleh pihak penggugat.'

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Proses Mediasi dan Hasilnya

Mediasi dipimpin oleh Hakim Kristijan Purwandono, namun keduanya tidak hadir di sidang karena alasan pekerjaan, menjadikan proses mediasi tidak efektif.

Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto, menegaskan bahwa sengketa ini merupakan produk pengadilan yang memerlukan keputusan resmi dari hakim.

Ia mengemukakan, 'Melihat proses sengketanya, tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal.'

Tuntutan Penggugat dan Hasil Sidang

Dalam gugatan tersebut, penggugat berharap majelis hakim mengabulkan permohonan untuk menyatakan itikad baik mereka.

Mereka menuntut agar perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV diakui hanya sebagai perubahan administratif dan agar penetapan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Penggugat juga meminta agar tergugat membayar biaya perkara, dengan harapan keputusan hakim sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mediasi Penggantian Nama Pakubuwono XIV di Solo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!