Ketentuan Kerja Dari Mana Saja Selama Lebaran 2026
Pemerintah telah mengimplementasikan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2026.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, merilis Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur tersebut.
Pada 10 Februari 2026, Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa ASN dapat melaksanakan WFA dari dua hari sebelum hingga tiga hari setelah Lebaran, yaitu pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret.
Dalam surat edaran tersebut, diingatkan bahwa meskipun ASN melakukan WFA, pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap harus terjaga.
Rini juga memastikan bahwa pembagian tugas antara mereka yang bekerja di kantor dan mereka yang bekerja dari lokasi lain sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Kebijakan WFA pun berlaku bagi karyawan swasta, seperti yang dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengimbau perusahaan untuk memungkinkan pekerjanya bekerja dari lokasi lain pada tanggal yang telah ditentukan.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga produktivitas kerja serta mencegah kemacetan yang biasanya terjadi setelah Lebaran.
Selama periode WFA, hak upah pekerja akan tetap diterima tanpa pemotongan, sehingga kualitas hidup mereka juga terjaga.
Walau WFA diperkenalkan, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk sektor esensial seperti kesehatan dan industri makanan dan minuman, yang diharuskan tetap beroperasi dengan normal.
Yassierli mengingatkan bahwa meskipun pekerjanya bekerja dari lokasi lain, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas harian dengan baik dan produktif.
Perusahaan juga diharapkan untuk mengatur jam kerja selama WFA agar kinerja tetap maksimal dan sistem ini tidak disalahartikan sebagai cuti tahunan.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: