Jaringan Modus Ekspor CPO Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan praktik yang melibatkan sebelas tersangka dalam manipulasi ekspor crude palm oil (CPO), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Penyidikan ini mencakup periode antara tahun 2022 hingga 2024, sejalan dengan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan minyak goreng dalam negeri.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng domestik.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, antara lain Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy), sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam proses penyidikan, ditemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang larangannya diubah menjadi produk lain seperti palm oil mill effluent (POME).
Syarief menjelaskan bahwa penggunaan HS Code yang berbeda dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor yang ditetapkan negara, agar CPO bisa diekspor tanpa dikenakan kewajiban yang berlaku.
Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor CPO dan produk turunan, yang merugikan negara antara Rp 10 hingga 14 triliun.
Daftar tersangka mencakup sejumlah ASN dan direktur perusahaan, termasuk pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: