Fransiska Melani Dilepaskan dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar
Fransiska Melani, yang dikenal sebagai promotor Mecimapro, telah diputuskan tidak bersalah dari tuduhan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Keputusan ini menegaskan bahwa kasus yang menimpa Melani lebih merupakan isu perdata, bukan tindak pidana.
Proses sidang putusan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di pengadilan tersebut, dimana Hakim Ketua menjelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa bukti yang mendukung dakwaan, unsur yang memenuhi tindak pidana tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan dalam putusannya, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua tindakan Melani dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan disepakati secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Hakim kemudian menegaskan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Putusan ini juga mencakup pemulihan hak-hak Melani, termasuk posisi, harkat, dan martabatnya, yang sempat tertekan akibat tuduhan tersebut.
Sebagai bagian dari pemulihan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita kepada pihak terkait, menandakan bahwa Melani dapat melanjutkan hidupnya dan beraktifitas kembali.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: