BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:55 WIB

Pengaktifan Kembali Layanan BPJS Kesehatan PBI: Tindakan Sementara di Tengah Keresahan Masyarakat

Pengaktifan Kembali Layanan BPJS Kesehatan PBI: Tindakan Sementara di Tengah Keresahan MasyarakatPengaktifan Kembali Layanan BPJS Kesehatan PBI: Tindakan Sementara di Tengah Keresahan Masyarakat

DPR dan pemerintah sepakat untuk kembali mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan ini diambil setelah 11 juta penerima layanan dinonaktifkan, menciptakan kegelisahan di masyarakat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa layanan ini akan diaktifkan sementara selama tiga bulan ke depan, memberikan harapan bagi mereka yang terdampak oleh kebijakan sebelumnya.

Keputusan Sementara untuk PBI-JK

Pada 9 Februari 2026, DPR bersama pemerintah melangsungkan konferensi pers di Komplek DPR/MPR untuk mengumumkan pengaktifan kembali layanan BPJS Kesehatan bagi PBI-JK. Pengaktifan ini menjadi tanggapan atas keresahan publik setelah penonaktifan yang menargetkan 11 juta penerima layanan sebelumnya.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa selama periode tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh PBI-JK akan dibiayai oleh pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat yang merasa khawatir dengan keputusan sebelumnya.

Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi

Pembaruan Data Penerima

Dengan diaktifkannya layanan ini, Dasco menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan pembaruan data penerima bantuan. Pembaruan data bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pembaruan data ini akurat. Data yang terbaru dan relevan harus menjadi dasar untuk penyaluran layanan.

Imbauan kepada Rumah Sakit

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan imbauan kepada semua rumah sakit agar tidak menolak pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Ia menegaskan, 'Imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien.'

Yusuf menjelaskan bahwa untuk pasien yang ditolak rumah sakit, pembiayaan akan ditingkatkan. Semua pihak yang terlibat diharapkan berkolaborasi bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengaktifan Kembali Layanan BPJS Kesehatan PBI: Tindakan Sementara di Tengah Keresahan Masyarakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!