Sidang Praperadilan Doktif: Keyakinan Terhadap Hakim dan Strategi Richard Lee
Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, lebih dikenal sebagai Doktif, dan dokter Richard Lee semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, Doktif menunjukkan optimisme bahwa hakim akan menolak argumentasi Richard Lee terkait kasus pelanggaran hukum ini.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Doktif merasa yakin akan kualitas penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, sehingga ia percaya tidak ada celah bagi Richard Lee untuk menghindari jeratan hukum. Dalam pandangannya, sidang ini merupakan momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Doktif tiba di sidang praperadilan dengan penuh percaya diri. Dia meyakini bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sangat rapi dan teliti.
Menurut Doktif, tidak ada celah bagi Richard Lee untuk menghindari konsekuensi hukum yang dihadapinya terkait UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," ungkap Doktif ketika menyampaikan pandangannya tentang penyelidikan ini.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Richard Lee mendapat kritik terkait ketidakhadiran di beberapa agenda persidangan, yang dianggap sebagai strategi untuk menunda proses hukum. Doktif menyatakan, "DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja."
Menurutnya, Richard Lee menyadari kemungkinan besar dirinya akan kalah dalam kasus ini, dan ini dapat berakibat pada penahanan dirinya dalam waktu dekat.
Doktif menambahkan, tindakan menghindari sidang hanya mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi oleh Richard Lee dalam menghadapi proses hukum.
Doktif menyatakan yakin terhadap kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, yang juga pernah membela Richard Lee. "Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia," ujarnya.
Doktif berkomentar mengenai aspek hukum yang seringkali tak terduga, ibarat "hukum karma" bagi Richard Lee.
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu, Doktif merasa percaya bahwa hakim akan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang ada secara objektif.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: