249 WNI Dipulangkan dari Kamboja Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri telah mengembalikan 249 warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang terjebak dalam praktik penipuan daring sejak awal tahun 2026.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Proses pemulangan ini dilakukan melalui dua kloter penerbangan dan mendapatkan konfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, Brigjen Pol Nurul Azizah.
Pemulangan kloter pertama berlangsung pada 22 Januari 2026, mengangkut 91 WNI, sedangkan kloter kedua pada 30 dan 31 Januari 2026 mengangkut 158 WNI lainnya.
Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa para WNI yang dipulangkan berangkat ke Kamboja dengan menggunakan visa turis dan tiket yang disediakan oleh perekrut.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Sebagian besar WNI terlibat dalam jaringan ini direkrut oleh sesama WNI yang telah tinggal di Kamboja, menawarkan pekerjaan dengan berbagai posisi seperti operator e-commerce dan customer service.
Setelah tiba di Kamboja, mereka mendapati kenyataan bekerja di perusahaan yang terlibat dalam penipuan daring, dengan jam kerja panjang dan larangan untuk keluar dari lokasi kerja.
Dari total 249 WNI yang dipulangkan, hanya tiga yang bersedia melaporkan kasus mereka kepada pihak kepolisian, dengan rencana pelaporan ke Polda Sumatera Utara.
Polri memastikan untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap para WNI di bandara, guna menentukan apakah mereka adalah korban perdagangan orang.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: