BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 10:57 WIB

Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat Rp20 Ribu pada 9 Februari 2026

Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat Rp20 Ribu pada 9 Februari 2026Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat Rp20 Ribu pada 9 Februari 2026

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada tanggal 9 Februari 2026 mengalami lonjakan sebesar Rp 20.000, kini mencapai Rp 2.940.000 per gram.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren positif yang dimulai sejak 7 Februari lalu, di mana harga juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Fluktuasi Harga Emas Antam di Awal Februari 2026

Sepanjang minggu lalu, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang cukup mencolok. Pada 6 Februari, harga emas sempat merosot Rp 100.000, tetapi berhasil rebound dengan kenaikan Rp 34.000 pada hari berikutnya, menunjukkan ketahanan pasar.

Pada 7 Februari, harga tercatat pada Rp 2.920.000 per gram. Pola harga yang fluktuatif ini menggambarkan dinamika pasar yang dapat mempengaruhi keputusan investasi.

Kenaikan pada 9 Februari menandakan pemulihan kepercayaan pasar setelah periode penurunan sebelumnya, di mana investor kembali menunjukkan minat yang tinggi.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Kenaikan Harga Emas Sepanjang Tahun 2026

Tahun 2026, harga emas Antam menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai kenaikan sekitar 18%. Pada awal Januari, harga hanya tercatat Rp 2.488.000 per gram, mencerminkan potensi investasi yang cerah.

Rekor tertinggi harga emas Antam tercapai pada 29 Januari 2026, dengan nilai Rp 3.168.000 per gram. Kenaikan harga ini mengindikasikan meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven.

Tren positif ini menjadi indikasi bahwa investor kembali beralih ke emas, mengingat volatilitas pasar finansial yang sering terjadi.

Pentingnya Edukasi Mengenai Pajak Pembelian Emas

Harga beli kembali emas Antam, pada 9 Februari, meningkat sebesar Rp 28.000 menjadi Rp 2.734.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi emas tetap menarik bagi banyak investor, meskipun harus memperhatikan pemotongan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas yang nilainya di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak berkisar antara 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 3% untuk non-NPWP.

Pentingnya memahami pajak ini dapat membantu penggemar investasi emas membuat keputusan yang lebih informed mengenai pembelian dan penjualan.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat Rp20 Ribu pada 9 Februari 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!