BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 16:02 WIB

Proses Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Dimulai di Pengadilan Solo

Proses Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Dimulai di Pengadilan SoloProses Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Dimulai di Pengadilan Solo

Gugatan atas penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini memasuki tahap mediasi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Solo. Semua pihak diharapkan hadir secara langsung pada sidang yang dijadwalkan berlangsung hari Kamis mendatang.

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Gugatan ini, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt, diajukan oleh GRAy. Koes Moertiyah sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.

Proses Mediasi yang Ditetapkan Hakim

Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan, menjelaskan sidang mediasi yang dijadwalkan hari ini harus ditunda karena hanya kuasa hukum yang hadir. "Dalam proses mediasi tadi yang hadir adalah kuasa masing-masing pihak, sehingga mediator menunda proses mediasi sampai Kamis, 12 Februari 2026, untuk memberi kesempatan para pihak prinsipal hadir sendiri," ungkapnya.

Keputusan untuk menunda ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi semua pihak untuk menghadirkan prinsipal mereka. Proses mediasi merupakan langkah penting dalam penyelesaian sengketa ini.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Kesiapan Penggugat dan Tergugat

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk menghadirkan prinsipal dalam mediasi mendatang. "Untuk mediasi sudah dijadwalkan pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal. Dari pihak penggugat juga akan dihadirkan prinsipal," tuturnya.

Kesiapan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara baik dalam proses hukum yang ada. Diharapkan, dengan kehadiran prinsipal, mediasi dapat berjalan dengan lebih efektif.

Latar Belakang Gugatan Nama

Gugatan ini berakar dari konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta yang berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan serta penggunaan gelar raja. Persoalan ini menjadi sensitif bagi banyak pihak yang memiliki hubungan dengan tempat tersebut.

Setelah wafatnya Raja Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIII, perbedaan pandangan muncul terkait siapa yang berhak menyandang gelar Pakubuwono XIV. Hal ini menciptakan keretakan yang mengharuskan adanya penyelesaian di ranah hukum.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proses Mediasi Gugatan Nama Pakubuwono XIV Dimulai di Pengadilan Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!