BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:53 WIB

Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Terungkap

Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA TerungkapTersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Terungkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo, yang berkode saham PIPA.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian mengenai peran masing-masing masih dalam tahap penyidikan.

Detail Penetapan Tersangka

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah BH, mantan staf di PT Bursa Efek Indonesia; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager di PT MML.

Ade menambahkan, "Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya."

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa PT MML tidak memenuhi persyaratan untuk terdaftar di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset yang dianggap tidak layak.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas

Sehubungan dengan investigasi ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi untuk IPO PT MML.

Ade Safri menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut, "Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo."

Dari laporan, tercatat bahwa dana yang diperoleh PT MML saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar, meskipun investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.

Kasus Sebelumnya dan Implementasi Hukum

Dalam perkembangan sebelumnya, dua pelaku dalam kasus ini, Mugi Bayu Pratama dan Junaedi, telah divonis bersalah atas pelanggaran undang-undang pasar modal.

Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk keuntungan pihak tertentu, yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi orang lain.

Sesuai putusan, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar dan dinyatakan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!