Penyidikan Pembalakan Liar di Aceh Dimulai Pasca Bencana Alam
Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di Aceh, setelah terjadinya longsor dan banjir bandang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyatakan bahwa ada tujuh laporan polisi yang sedang diusut, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Penyidikan ini mencuat setelah bencana longsor dan banjir bandang di Aceh yang menyebabkan kerusakan signifikan. Brigjen Pol Irhamni menyebutkan bahwa tindakan ini adalah respons terhadap laporan dari masyarakat.
Dari tujuh laporan yang ada, tiga laporan berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, sementara empat lainnya berfokus pada kasus pembalakan liar yang diduga terjadi secara ilegal.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu melakukan penyelidikan dengan mencocokkan kayu gelondongan yang terbawa oleh arus banjir di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Hasil awal penelusuran menunjukkan bahwa kayu-kayu ini terkait dengan praktik pembukaan lahan secara ilegal di hutan lindung, yang berpotensi merusak ekosistem di daerah tersebut.
Beberapa lokasi di Aceh, seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih, menjadi perhatian khusus dalam penyidikan ini. Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa pembukaan lahan ilegal di dua kawasan tersebut dapat memperburuk kerusakan lingkungan.
Tim penyelidik memperingatkan bahwa praktik ilegal ini berisiko besar mengurangi fungsi hutan lindung, yang vital untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi bencana di daerah yang terdampak.
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: