Pandji Pragiwaksono Siap Hadapi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Mens Rea
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa ia akan menghadapi panggilan dari Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Ia menekankan komitmennya untuk berdialog dan tidak berupaya menghindar dari proses hukum ini.
Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap positif mengenai proses hukum yang akan dihadapinya setelah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Pandji mengatakan, "Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah," mengekspresikan harapannya akan hasil yang konstruktif.
Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan memberikan kesempatan bagi Pandji untuk menjelaskan posisinya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan resmi untuk Pandji pada tanggal 6 Februari 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi akan disampaikan meskipun banyak laporan sudah diterima sebelumnya.
Laporan-laporan tersebut datang dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ditujukan untuk mengkaji konten tayangan berdurasi sekitar 75 menit itu.
Setelah laporan pertama diajukan pada 8 Januari 2026, respons publik mulai bermunculan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemuka agama.
Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI) turut melaporkan hal yang sama sehari setelah laporan awal diajukan, menunjukkan bahwa isu ini telah menarik perhatian banyak pihak.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: