BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 17:01 WIB

Kejagung Amankan Keberadaan Buron Korupsi Riza Chalid di Wilayah ASEAN

Kejagung Amankan Keberadaan Buron Korupsi Riza Chalid di Wilayah ASEANKejagung Amankan Keberadaan Buron Korupsi Riza Chalid di Wilayah ASEAN

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa buron kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid, telah terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Selasa, 3 Februari 2026.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Informasi Resmi Keberadaan Riza Chalid

Pada konferensi pers di Jakarta, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa informasi mengenai keberadaan Riza Chalid diperoleh dari penyidik yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyatakan, "Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN,".

Penegasan ini menunjukkan langkah serius yang diambil Kejagung dalam memantau dan mengejar buron tersebut. Kerja sama dengan pihak kepolisian juga menjadi kunci dalam proses pengejaran ini.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Langkah Ekstradisi dan Penegakan Hukum

Anang menjelaskan bahwa tim penyidik sedang merencanakan langkah-langkah ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid. Jika negara tempat pelarian tidak kooperatif, langkah ini menjadi alternatif yang dianggap bijak.

Ia menambahkan, "Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan,".

Dampak Kasus Korupsi Terhadap Negara

Riza Chalid telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 19 Agustus 2025. Kasus ini melibatkan 18 tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina.

Kejagung menyoroti kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai Rp285 triliun, dan rincian kerugian mencakup Rp193,7 triliun dalam kerugian keuangan serta Rp91,3 triliun dalam kerugian perekonomian. Tersangka yang terlibat dikenal memiliki peran signifikan dalam pengelolaan dan penyalahgunaan dana di PT Pertamina.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejagung Amankan Keberadaan Buron Korupsi Riza Chalid di Wilayah ASEAN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!