Kasus Ujaran Kebencian Pandji Pragiwaksono Resmi Masuki Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Pandji sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Februari 2026 terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja, menyusul materi komedi yang dinilai kontroversial.
Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji berfokus pada laporan yang berkaitan dengan adat masyarakat Toraja. Meskipun demikian, Rizki tidak merinci jumlah terkini saksi yang telah dimintai keterangan maupun barang bukti yang ada.
Laporan tersebut muncul setelah Pandji menyampaikan materi komedi yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam, Pandji menjawab 48 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyatakan bahwa perjalanan hukum ini merupakan pemanggilan pertama setelah dua kali surat panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi.
Haris menyampaikan, 'Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan sudah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia.'
Aliansi Pemuda Toraja, yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, melaporkan Pandji atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dianggap mengandung unsur SARA. Prilki mengkritik materi komedi Pandji yang dinilai mengandung rasisme dan diskriminasi.
Kritik tersebut ditujukan pada candaan Pandji tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang dianggap terlalu mahal dan berdampak pada kondisi sosial ekonomi. Setelah kontroversi tersebut, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada 4 November 2025.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: