BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 11:05 WIB

Pengeroyokan Anggota Banser: Habib Bahar Bin Smith Terjadi Terjerat Kasus Hukum

Pengeroyokan Anggota Banser: Habib Bahar Bin Smith Terjadi Terjerat Kasus HukumPengeroyokan Anggota Banser: Habib Bahar Bin Smith Terjadi Terjerat Kasus Hukum

Habib Bahar bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Tangerang. Korban, seorang anggota Banser, mengalami luka serius akibat serangan sekelompok orang tersebut.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Pihak kepolisian telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dengan sejumlah pasal yang diancamkan, dan proses penyidikan masih berlanjut hingga kini.

Rincian Kasus Pengeroyokan

Pengeroyokan yang melibatkan Bahar terjadi pada 22 September 2025. Korban, yang berinisial R, diserang oleh sepuluh orang, termasuk Bahar.

Istri korban, berinisial FY, mendapatkan informasi tentang keadaan suaminya yang terluka dan dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Pihak berwenang langsung menindaklanjuti laporan ini.

Menurut Midyani, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, korban mengalami berbagai luka, termasuk robekan di pelipis mata kiri dan patah gigi, serta luka bakar yang diakibatkan oleh sundutan rokok.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Status Hukum Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, turut memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Bahar dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan panggilan kepada Bahar untuk memberikan keterangan pada 4 Februari 2026, seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang

Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Organisasi Banser dan masyarakat berharap agar semua proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Penting bagi publik untuk mendapatkan keadilan bagi korban yang mengalami tindakan penganiayaan ini.

Pihak kepolisian mengingatkan akan pentingnya laporan yang akurat guna mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan keadilan dapat terwujud di tengah masyarakat.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengeroyokan Anggota Banser: Habib Bahar Bin Smith Terjadi Terjerat Kasus Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!