BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 30 JANUARI 2026 • 16:34 WIB

PBNU: Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

PBNU: Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiPBNU: Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dalam konferensi pers di Jakarta, Gus Yahya menjelaskan pentingnya membedakan tanggung jawab individu dengan institusi, serta menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak ada kaitannya dengan PBNU.

Pernyataan Resmi di Kantor PBNU

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 30 Januari 2026 di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Gus Yahya menekankan bahwa 'PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu.'

Ia menambahkan bahwa jika ada individu dari PBNU yang terlibat, pihak tersebut harus menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 'Silakan saja, silakan diproses,' imbuhnya.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Garis Pemisah Tanggung Jawab

Gus Yahya menegaskan bahwa ada garis pemisah yang jelas antara tanggung jawab individu dan institusi. Ia mengatakan, 'Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi.'

Kenyataan ini menyoroti pentingnya pemisahan antara tindakan individu dengan reputasi organisasi. Pelanggaran oleh satu individu tidak dapat merusak citra institusi secara keseluruhan.

Dugaan Keterlibatan Petinggi PBNU

Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Aizzudin membantah menerima uang yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK menyelidiki aliran dana terkait kuota haji dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Proses hukum atas dugaan korupsi ini masih berlanjut.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PBNU: Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!