Kerugian Pedagang Aset Kripto di Indonesia Mencapai 72% di Tahun 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia mengalami kerugian pada tahun 2025. Penurunan transaksi aset kripto menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun pada tahun sebelumnya menjadi penyebab utama.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
William Sutanto, CEO Indodax, menyatakan bahwa pelaku pasar banyak beralih menuju platform luar negeri yang dianggap lebih menguntungkan. Hal ini menunjukkan tantangan serius bagi pelaku kripto domestik dalam mempertahankan transaksi lokal.
Data OJK memperlihatkan adanya penurunan signifikan dalam total nilai transaksi aset kripto di Indonesia, dari Rp 650 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan ketidakstabilan pasar yang membutuhkan analisis lebih mendalam.
William Sutanto berpendapat bahwa meskipun jumlah pengguna kripto di Indonesia cukup besar, nilai transaksi domestik belum menunjukkan potensi yang maksimal. Banyak aktivitas perdagangan justru mengalir ke platform internasional akibat minimnya keunggulan kompetitif di pasar lokal.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Sutanto menjelaskan bahwa struktur pasar di Indonesia kini tidak seimbang, di mana jumlah exchange berizin jauh lebih banyak dibandingkan dengan volume transaksi. Ketidakseimbangan ini berkontribusi pada perlunya persaingan likuiditas, serta meningkatnya biaya operasional bagi setiap exchange.
Selanjutnya, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri juga menjadi faktor penting dalam kerugian tersebut. Exchange lokal harus menanggung pajak dan biaya bursa yang tidak berlaku bagi platform luar negeri.
William Sutanto menekankan perlunya langkah penegakan hukum terhadap platform ilegal yang dapat menggerus penerimaan pajak negara hingga Rp 1,7 triliun per tahun. "Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata," ungkapnya.
Dia juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim yang mendukung bagi pelaku usaha berizin dan memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak terjebak dalam ekosistem yang berisiko.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: