BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 17:35 WIB

Porsche Tanpa Inventaris Resmi Kemhan: Kasus di Halim Perdanakusuma

Porsche Tanpa Inventaris Resmi Kemhan: Kasus di Halim PerdanakusumaPorsche Tanpa Inventaris Resmi Kemhan: Kasus di Halim Perdanakusuma

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) mengungkap bahwa mobil Porsche Cayenne dengan pelat dinas tidak terdaftar dalam inventaris resmi mereka.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR

Pernyataan ini menyusul penangkapan mobil tersebut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1).

Penyelidikan Mobil Porsche

Menurut penelusuran administrasi Kemhan, mobil hitam itu menggunakan pelat nomor dinas 50212-00, tetapi tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi.

Kemhan menyatakan, "Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya," melalui akun Instagram resmi mereka.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Tindakan Terhadap Pengemudi

Setelah ditangkap, pengemudi mobil tersebut diamankan oleh pihak keamanan Lanud Halim Perdanakusuma dan berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan.

Kemhan mencatat bahwa pengemudi dan kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk langkah hukum lebih lanjut.

Komitmen Terhadap Kepatuhan Hukum

Kemhan menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Mereka mengingatkan akan pentingnya penindakan terhadap setiap penyalahgunaan atribut dinas untuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Porsche Tanpa Inventaris Resmi Kemhan: Kasus di Halim Perdanakusuma

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!