Putusan Pengadilan Negeri Solo: KGPH Purbaya Resmi Ganti Nama Menjadi Pakubuwono XIV
Pengadilan Negeri Solo baru saja mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini datang setelah upaya pertama ditolak sebelumnya.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Permohonan tersebut diajukan pada 19 Desember 2025 dan diputuskan dalam sidang tanggal 21 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Permohonan ganti nama yang diajukan oleh KGPH Purbaya terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama berlangsung pada awal Januari 2026 dan mencakup pembacaan permohonan.
Setelah pembacaan, pihak pemohon melakukan perbaikan yang dilanjutkan dengan pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan melakukan pertimbangan menyeluruh atas data yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
Pada 21 Januari 2026, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dengan mengizinkan perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Keputusan ini juga termasuk instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk mendata perubahan nama dan menerbitkan KTP baru.
Majelis hakim mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000.
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi KGPH Purbaya dalam meresmikan perubahan identitasnya. Sebelumnya, permohonan untuk mengganti nama tersebut ditolak pada percobaan pertama.
Dalam pernyataan resmi, dinyatakan bahwa keinginan ini bertujuan untuk memperkuat identitas pemohon dan berdampak pada berbagai aspek administrasi serta pengakuan resmi.
Selanjutnya, pemohon akan melanjutkan proses untuk memastikan bahwa semua dokumen resmi mencantumkan nama baru sesuai keputusan pengadilan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: