Polisi Sita Uang dan Aset Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 yang diduga terkait kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan ini melibatkan 41 nomor rekening yang kini dalam status diblokir.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam penindakan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset, termasuk sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Langkah ini diambil setelah adanya kecurigaan terkait modus operandi PT DSI dalam platform investasi mereka.
Penyidik Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI, serta memblokir semua rekening tersebut. Selain uang, mereka juga menemukan beberapa kendaraan, termasuk satu mobil dan dua sepeda motor, meskipun jenis kendaraan belum diungkap.
Lebih lanjut, penyidik menemukan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah dijaminkan oleh peminjam dana kepada PT DSI. Penemuan ini menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan kecurangan yang lebih luas.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kasus ini mencuat dari dugaan cara pengelolaan dana investasi yang tidak transparan oleh PT DSI. Modus operandi yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif untuk menarik investor, yang menciptakan ilusi adanya kebutuhan pembiayaan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa data peminjam yang sudah ada digunakan ulang untuk menciptakan proyek fiktif, tanpa ada konfirmasi atau verifikasi yang memadai. Investasi yang ditawarkan pun tidak dijelaskan risikonya kepada calon investor.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Komitmen pihak kepolisian adalah untuk mengungkap semua fakta yang relevan di balik kasus ini.
Dia menambahkan, penyidik akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Diharapkan, langkah ini dapat membantu mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: