Permohonan Maaf Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Penjual Es Kue Tradisional
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden penangkapan seorang penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Permintaan maaf ini muncul setelah publik merespons insiden tersebut dengan reaksi yang beragam.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil demi edukasi dan keamanan masyarakat, meskipun mereka menyadari dampak negatif di sisi publik.
Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak ingin menghambat usaha masyarakat, terutama UMKM. Ia menyatakan, "Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat."
Menurut Budi, tindakan yang diambil oleh anggotanya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada penjual serta memastikan keamanan mereka di lapangan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa terdapat kekecewaan di kalangan publik.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Budi juga menekankan komitmen Polda untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat agar dapat berjalan dengan aman. “Kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik,” tambahnya.
Kabid Humas menambahkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Fokus investigasi adalah untuk mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran etika atau prosedur oleh anggota polisi.
"Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional," ujar Kombes Budi, menunjukkan niat untuk transparan dalam proses ini.
Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjawab kekecewaan masyarakat dan meningkatkan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: